Syarat Persetujuan Wali Sah
Dokumen ini adalah terjemahan mesin. Jika terdapat perbedaan, teks asli yang berlaku.
'Syarat Persetujuan Wali Sah dan Penerimaan Tanggung Jawab untuk Partisipasi Turnamen' ini (selanjutnya disebut 'Syarat ini') merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara orang tua kandung atau wali sah (selanjutnya disebut 'Wali Sah') dari pengguna di bawah umur (mengacu pada anak di bawah umur menurut hukum negara tempat tinggal, dan untuk Republik Korea, di bawah usia 19 tahun. selanjutnya disebut 'Anak di Bawah Umur') pada layanan STEPIN (selanjutnya disebut 'Layanan') dengan Sidewalk Entertainment Inc. (selanjutnya disebut 'Perusahaan').
Syarat ini mengatur persetujuan dan tanggung jawab 'Wali Sah' terhadap partisipasi 'Anak di Bawah Umur' dalam 'Layanan' milik 'Perusahaan' serta dalam turnamen berbasis teknologi (selanjutnya disebut 'Turnamen') di dalam 'Layanan' yang memungkinkan pembayaran biaya partisipasi atau perolehan uang tunai, hadiah, atau aset dalam permainan.
Dengan menyelesaikan prosedur verifikasi wali sah (VPC) yang ditetapkan oleh 'Perusahaan', seperti verifikasi identitas melalui ponsel atau autentikasi i-PIN, dan menyetujui Syarat ini, 'Wali Sah' menyatakan bahwa dirinya adalah wali sah yang sah dari 'Anak di Bawah Umur' dan memiliki wewenang hukum untuk membuat perjanjian atas seluruh ketentuan dalam Syarat ini atas nama dirinya sendiri dan 'Anak di Bawah Umur'. Syarat ini berlaku secara hukum secara terpisah dari, dan sebagai tambahan atas, Syarat Layanan STEPIN (selanjutnya disebut 'Syarat Layanan') yang telah disetujui oleh 'Anak di Bawah Umur'.
Pasal 1 (Hubungan Wali Sah dan Pembuktian Kebenaran Informasi)
(1) 'Wali Sah' menyatakan bahwa dirinya adalah orang tua kandung atau wali sah dari 'Anak di Bawah Umur' menurut Hukum Perdata Republik Korea, dan memiliki wewenang sah untuk menyetujui tindakan hukum 'Anak di Bawah Umur'. (2) 'Wali Sah' menyatakan bahwa seluruh informasi yang diberikan kepada 'Perusahaan' selama proses pendaftaran keanggotaan dan verifikasi wali sah (nama, informasi kontak, hubungan dengan 'Anak di Bawah Umur', dll.) adalah benar, akurat, dan lengkap. (3) 'Wali Sah' berkewajiban untuk segera memperbarui informasi tersebut apabila terjadi perubahan agar tetap mutakhir. (4) Apabila informasi yang diberikan oleh 'Wali Sah' terbukti palsu, atau apabila terungkap bahwa 'Wali Sah' bukan wali sah yang sah dari 'Anak di Bawah Umur', 'Perusahaan' dapat segera menghentikan atau mengakhiri penggunaan 'Layanan' oleh 'Anak di Bawah Umur'. Dalam hal ini, 'Wali Sah' kehilangan seluruh hak atas hadiah, saldo, dan lain-lain dalam akun 'Anak di Bawah Umur', dan 'Perusahaan' dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada 'Wali Sah' atas seluruh kerugian yang timbul akibat pernyataan palsu (misrepresentation) oleh 'Wali Sah'.
Pasal 2 (Persetujuan atas Tindakan Hukum Anak di Bawah Umur)
(1) Berdasarkan Pasal 5 Hukum Perdata Republik Korea, 'Wali Sah' memberikan persetujuan secara komprehensif atas persetujuan 'Anak di Bawah Umur' terhadap 'Syarat Layanan' dan ketentuan terkait 'Turnamen' (selanjutnya secara kolektif disebut 'Syarat dan Ketentuan'), penggunaan 'Layanan' oleh 'Anak di Bawah Umur', serta seluruh tindakan hukum terkait penggunaan 'Layanan' termasuk partisipasi dalam 'Turnamen' dan pembayaran biaya partisipasi. (2) Sesuai persetujuan dalam pasal ini, seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh 'Anak di Bawah Umur' merupakan tindakan sah yang telah memperoleh persetujuan 'Wali Sah', dan sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Hukum Perdata, tidak termasuk dalam 'tindakan hukum yang dapat dibatalkan'. 'Wali Sah' tidak dapat mengklaim ketidakberlakuan atas seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh 'Anak di Bawah Umur' sebelum mencabut persetujuan ini.
Pasal 3 (Pengawasan Wali dan Pernyataan Kepatuhan terhadap Ketentuan)
(1) 'Wali Sah' mengonfirmasi bahwa dirinya telah membaca dan memahami secara langsung seluruh isi 'Syarat dan Ketentuan' milik 'Perusahaan', serta menyetujui bahwa 'Syarat dan Ketentuan' tersebut berlaku sama bagi 'Anak di Bawah Umur'. (2) 'Wali Sah' bertanggung jawab untuk secara aktif mengawasi dan membimbing penggunaan 'Layanan' oleh 'Anak di Bawah Umur' (permainan, obrolan, status pembayaran, dll.). (3) 'Wali Sah' bertanggung jawab untuk memastikan bahwa 'Anak di Bawah Umur' mematuhi 'Syarat dan Ketentuan' serta peraturan perundang-undangan terkait seperti 'Undang-Undang Promosi Industri Permainan'. (4) 'Wali Sah' mengetahui sebelumnya dan secara eksplisit menyetujui bahwa apabila 'Anak di Bawah Umur' melanggar 'Syarat dan Ketentuan' (khususnya, ketentuan larangan kecurangan), 'Perusahaan' dapat mengambil tindakan sanksi sesuai 'Syarat dan Ketentuan', termasuk penghentian penggunaan akun 'Anak di Bawah Umur', pencabutan kelayakan partisipasi 'Turnamen', dan penyitaan penuh atas hadiah yang diperoleh (uang tunai, barang, aset dalam permainan, dan lainnya) serta saldo dalam akun.
Pasal 4 (Persetujuan Tanggung Jawab, Penerimaan Risiko, dan Ganti Rugi)
(1) Tanggung Jawab Finansial: 'Wali Sah' menanggung tanggung jawab hukum dan finansial akhir serta penuh atas seluruh penggunaan layanan berbayar, pembayaran biaya partisipasi 'Turnamen', dan seluruh kewajiban finansial lainnya yang timbul melalui akun 'Anak di Bawah Umur'. (2) Penerimaan Risiko: 'Wali Sah' secara jelas mengetahui bahwa partisipasi dalam 'Turnamen' mengandung risiko 'kerugian ekonomi' seperti kehilangan biaya partisipasi, dan secara sukarela menerima seluruh risiko (termasuk kerugian finansial) yang timbul akibat partisipasi 'Anak di Bawah Umur'. (3) Pembebasan Tanggung Jawab Perusahaan dan Pelepasan Hak Gugatan: Atas nama dirinya sendiri dan 'Anak di Bawah Umur', 'Wali Sah' setuju untuk tidak meminta pertanggungjawaban (pembebasan tanggung jawab) kepada 'Perusahaan' serta pejabat, karyawan, dan agennya (selanjutnya disebut 'Perusahaan dkk.') atas seluruh kerugian, kehilangan, dan biaya yang timbul terkait penggunaan 'Layanan' oleh 'Anak di Bawah Umur', kecuali terdapat kesengajaan atau kelalaian berat dari 'Perusahaan', dan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan apa pun terhadap 'Perusahaan dkk.' terkait hal tersebut (pelepasan hak gugatan). (4) Pembebasan dan Ganti Rugi: Apabila timbul kerugian bagi 'Perusahaan' atau pihak ketiga akibat kesengajaan, kelalaian, pelanggaran 'Syarat dan Ketentuan' oleh 'Anak di Bawah Umur', atau pelanggaran Syarat ini oleh 'Wali Sah' (termasuk pernyataan palsu dalam Pasal 1), 'Wali Sah' bersama-sama dengan 'Anak di Bawah Umur' secara tanggung renteng bertanggung jawab untuk membela dan mengganti rugi (indemnify) seluruh kerugian berwujud maupun tidak berwujud, kehilangan, dan biaya (termasuk biaya pengacara dalam batas wajar) yang diderita oleh 'Perusahaan'.
Pasal 5 (Persetujuan Pengumpulan, Penggunaan, dan Penyediaan Informasi Pribadi)
(1) Persetujuan Pemrosesan Informasi Anak di Bawah Usia 14 Tahun: Apabila 'Anak di Bawah Umur' yang disetujui oleh 'Wali Sah' berusia di bawah 14 tahun, 'Wali Sah' secara eksplisit menyetujui pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi pribadi 'Anak di Bawah Umur' sesuai dengan Pasal 22-2 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Republik Korea. (2) Informasi Pribadi 'Anak di Bawah Umur': 'Wali Sah' menyetujui bahwa 'Perusahaan' mengumpulkan, menggunakan, dan menyimpan informasi pribadi 'Anak di Bawah Umur' (nama, tanggal lahir, email, ID akun, catatan permainan, peringkat, riwayat pembayaran, log obrolan, dll.) untuk tujuan pengoperasian 'Layanan', pengelolaan 'Turnamen' (publikasi papan peringkat), pembayaran hadiah, dukungan pelanggan, pencegahan kecurangan dan sanksi, dan lain-lain. (3) Informasi Pribadi 'Wali Sah': 'Wali Sah' menyetujui bahwa 'Perusahaan' mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi 'Wali Sah' (nama, email, nomor ponsel, nilai identifikasi i-PIN, dll.) semata-mata untuk tujuan verifikasi identitas wali sah dan verifikasi fakta persetujuan (VPC). 'Perusahaan' memastikan bahwa informasi tersebut akan dimusnahkan tanpa penundaan setelah tujuan tersebut tercapai (yaitu, segera setelah verifikasi selesai). (4) Persetujuan Penyediaan kepada Pihak Ketiga yang Diperlukan: 'Wali Sah' mengetahui dan menyetujui bahwa untuk operasional esensial 'Turnamen', pengungkapan ID akun, skor, peringkat 'Anak di Bawah Umur' kepada peserta lain dan publik (papan peringkat), serta penyediaan informasi pribadi kepada penyedia layanan pembayaran dan lembaga keuangan untuk pembayaran hadiah, merupakan hal yang 'esensial' bagi penyediaan 'Layanan'. (5) Hak Wali Sah: 'Wali Sah' dapat meminta akses, koreksi, penghapusan, dan pencabutan persetujuan atas informasi pribadi 'Anak di Bawah Umur' sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Kebijakan Privasi 'Perusahaan'.
Pasal 6 (Konfirmasi Persetujuan dan Keberlakuan)
'Wali Sah' mengonfirmasi bahwa dirinya telah memahami seluruh isi Syarat ini, khususnya makna hukum dari hal-hal penting terkait hak dan tanggung jawab seperti pembebasan tanggung jawab 'Perusahaan', pelepasan hak gugatan, dan kewajiban ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 4, serta menyetujui Syarat ini atas kehendak bebas dan sukarela.
Pasal 7 (Hukum yang Berlaku dan Pengadilan yang Berwenang)
(1) Hukum Republik Korea berlaku sebagai hukum yang mengatur penafsiran dan penerapan Syarat ini. (2) Untuk seluruh perselisihan dan gugatan yang timbul antara 'Perusahaan' dan 'Wali Sah' terkait Syarat ini dan penggunaan 'Layanan' oleh 'Anak di Bawah Umur', Pengadilan Distrik Pusat Seoul ditetapkan sebagai pengadilan yang berwenang pada tingkat pertama berdasarkan kesepakatan, selain pengadilan yang berwenang menurut Hukum Acara Perdata.
Versi sebelumnya
- v2 · Berlaku sejak 23 September 2026 · Saat ini
- v1 · Berlaku sejak 21 November 2025