DANCE_SALES_TERMS · v1 · Berlaku sejak 23 September 2026

Ketentuan Penggunaan dan Penyelesaian Koreografi

Dokumen ini adalah terjemahan mesin. Jika terdapat perbedaan, teks asli yang berlaku.

Pasal 1 (Tujuan)

Ketentuan ini bertujuan untuk menetapkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab antara Sidewalk Entertainment Inc. (selanjutnya disebut "Perusahaan") yang mengoperasikan platform STEPIN, dan Akun Bisnis (selanjutnya disebut "Akun") sehubungan dengan penyelesaian bagi pemegang hak dalam hal koreografi digunakan dalam kompetisi, serta penyelesaian pendapatan biaya partisipasi kompetisi.

Pasal 2 (Penerapan dan Perubahan)

  1. Hal-hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini tunduk pada syarat dan ketentuan penggunaan jenis akun terkait, Syarat dan Ketentuan Layanan STEPIN, serta Peraturan dan Kebijakan Operasional Turnamen STEPIN.
  2. Perusahaan dapat mengubah ketentuan ini sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan mengumumkannya di STEPIN Studio (selanjutnya disebut "Konsol") sejak 7 hari sebelum tanggal berlaku, dengan mencantumkan tanggal berlaku dan alasan perubahan. Perubahan yang merugikan Akun akan diumumkan sejak 30 hari sebelum tanggal berlaku.
  3. Hukum yang berlaku dan yurisdiksi atas ketentuan ini tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan yurisdiksi dalam Syarat dan Ketentuan Layanan STEPIN.

Pasal 3 (Pemegang Hak)

  1. "Pemegang Hak" berarti Akun Artis yang memiliki hak atas koreografi, atau Akun Perusahaan yang menerima pengalihan hak tersebut.
  2. Apabila fakta pengalihan hak atas koreografi kepada Akun lain telah dikonfirmasi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan, Perusahaan dapat mengubah catatan Pemegang Hak, dan perubahan tersebut berlaku mulai dari penyelesaian yang timbul setelah tanggal perubahan.
  3. Hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta atas koreografi, tidak dialihkan kepada Perusahaan atau penyelenggara melalui penyelesaian berdasarkan ketentuan ini.

Pasal 4 (Jaminan Hak dan Tanggung Jawab)

  1. Pemegang Hak menjamin bahwa mereka memiliki hak yang sah atas koreografi yang didaftarkan, dan bahwa koreografi tersebut tidak melanggar hak pihak ketiga.
  2. Apabila Perusahaan, penyelenggara, atau pengguna mengalami kerugian atau menerima klaim dari pihak ketiga akibat pelanggaran Pemegang Hak terhadap Ayat 1, Pemegang Hak wajib menyelesaikannya atas tanggung jawab dan biaya sendiri serta membebaskan Perusahaan dari tanggung jawab.

Pasal 5 (Penyelesaian bagi Pemegang Hak atas Penggunaan Koreografi)

  1. Apabila koreografi digunakan dalam kompetisi berbayar, Pemegang Hak akan menerima penyelesaian atas biaya penggunaan koreografi sesuai dengan kebijakan penyelesaian Perusahaan.
  2. Jumlah yang dibayarkan kepada Pemegang Hak adalah jumlah setelah dikurangi biaya komisi Perusahaan dari biaya penggunaan koreografi.
  3. Pada kompetisi tanpa biaya partisipasi, tidak timbul pendapatan yang menjadi objek penyelesaian.

Pasal 6 (Penyelesaian Pendapatan Biaya Partisipasi)

  1. Penyelenggara menerima penyelesaian atas jumlah setelah dikurangi biaya komisi Perusahaan dan biaya penggunaan koreografi yang timbul dalam kompetisi tersebut dari pendapatan biaya partisipasi kompetisi, sesuai dengan kebijakan penyelesaian Perusahaan.
  2. Hadiah Diamond, hadiah tunai, dan hadiah barang bukan merupakan objek penyelesaian berdasarkan ketentuan ini.

Pasal 7 (Kebijakan Penyelesaian)

  1. Rincian penyelesaian (selanjutnya disebut "Kebijakan Penyelesaian"), seperti tarif komisi, standar biaya penggunaan koreografi, jumlah pembayaran minimum, periode penahanan, nilai tukar Diamond ke Won, serta siklus dan tanggal pembayaran penyelesaian, ditetapkan oleh Perusahaan dan diumumkan di Konsol.
  2. Perusahaan dapat mengubah Kebijakan Penyelesaian, dan Kebijakan Penyelesaian yang diubah berlaku mulai dari penyelesaian bulan berikutnya setelah bulan pengumuman.
  3. Apabila timbul jumlah yang perlu disesuaikan setelah penyelesaian akibat pengembalian dana, konfirmasi kecurangan, dan lain-lain, Perusahaan dapat mengompensasikannya pada penyelesaian berikutnya.

Pasal 8 (Rekening Penyelesaian)

Jumlah penyelesaian hanya dibayarkan ke rekening penyelesaian yang didaftarkan oleh Akun di Konsol dan telah dikonfirmasi oleh Perusahaan. Apabila rekening penyelesaian belum didaftarkan atau dikonfirmasi, Perusahaan tidak akan melakukan pembayaran dan akan membawanya ke penyelesaian berikutnya.

Pasal 9 (Pajak)

  1. Perusahaan akan melakukan pemotongan pajak di muka sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran kepada Akun perorangan, dan Akun berbadan usaha wajib menerbitkan faktur pajak sesuai dengan metode yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  2. Akun bertanggung jawab untuk melaporkan dan membayar sendiri pajak yang dikenakan kepada mereka sehubungan dengan jumlah penyelesaian.

Pasal 10 (Kelayakan Monetisasi)

  1. Agar Pemegang Hak dapat menerima penyelesaian atas biaya penggunaan koreografi, mereka harus memenuhi persyaratan kelayakan monetisasi yang ditetapkan oleh Perusahaan dan diumumkan di Konsol.
  2. Perusahaan dapat mencabut kelayakan monetisasi apabila terdapat alasan seperti pelanggaran hak, pendaftaran palsu, perolehan secara tidak sah, atau pelanggaran ketentuan.

Pasal 11 (Tindakan Perusahaan)

Apabila terdapat alasan seperti sengketa hak, kecurangan atau dugaan kecurangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan/ketentuan, atau penangguhan akun, Perusahaan dapat melakukan seluruh atau sebagian tindakan berikut.

  1. Penghentian penyelesaian atau penahanan pembayaran jumlah terkait
  2. Penolakan pembayaran atas jumlah yang dikonfirmasi timbul secara tidak sah
  3. Pencabutan kelayakan monetisasi
  4. Penghentian pembayaran biaya penggunaan koreografi untuk koreografi terkait
  5. Perubahan catatan Pemegang Hak sesuai dengan Pasal 3 Ayat 2